Berita

KOTA GORONTALO, DishubProv – Memperhatikan Kondisi yang berkembang di masyarakat terkait tarif Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) diantaranya adanya penetapan sepihak terkait tarif Angkutan AKDP oleh pengusaha (dengan mengatasnamakan  pimpinan daerah/tarif palsu), adanya kelangkaan BBM jenis premium yang menyebabkan biaya bahan bakar untuk angkutan umum meningkat, adanya Surat DPD ORGANDA Provinsi Gorontalo terkait Permohonan Peninjauan Kembali SK Gubernur Gorontalo Tentang Tarif Angkutan AKDP, maka Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo mengadakan Rapat Tindak Lanjut Usulan Penetapan Tarif Angkutan AKDP di Ruang Rapat Pobo'ide Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Rabu (9/2/2022).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Asisten I Setda Provinsi Gorontalo, Drs H. Syukri J. Botutihe, M.Si, ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pihak Operator, Regulator dan Pengguna Jasa Angkutan Umum dalam hal tarif Angkutan AKDP.

Ketua DPD ORGANDA Provinsi Gorontalo, Mus Zakaria, mengatakan sejak Bulan Oktober 2021, hampir seluruh SPBU yang ada di Provinsi Gorontalo tidak memiliki stok BBM jenis Premium sehingga, seluruh Angkutan AKDP telah beralih menggunakan BBM jenis Pertalite, sehingga tarif yang sekarang dirasakan sudah tidak sesuai dan perlu disesuaikan.

Dalam rangka penyusunan tarif AKDP yang baru ini, maka Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Perhubungan telah melakukan langkah-langkah awal diantaranya melakukan survey Harga Sparepart, Survey ketersediaan dan harga BBM Jenis Premium dan Pertalite di beberapa SPBU di Provinsi Gorontalo serta Berkordinasi langsung dengan pihak Pertamina Gorontalo.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Dr. M. Jamal Nganro, ST, M.Si menambahkan bahwa penyesuaian penyusunan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2006 tentang mekanisme penetapan tarif dan formula perhitungan biaya pokok angkutan penumpang dengan mobil bus umum antar kota kelas ekonomi. Jika formulasi tarif AKDP telah didapat, maka selanjutnya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Gorontalo.

Comments

Leave A Comment