Berita

Gorontalo – Pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) XVII Tahun 2026 di Provinsi Gorontalo telah berlangsung dengan aman, tertib, dan sukses. Keberhasilan penyelenggaraan kegiatan nasional tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Gorontalo, pemerintah kabupaten/kota, panitia penyelenggara, pelaku usaha, serta seluruh masyarakat Gorontalo yang bersama-sama memberikan dukungan demi kelancaran pelaksanaan acara.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo sejak awal memberikan perhatian penuh terhadap kelancaran transportasi selama penyelenggaraan PENAS XVII. Sebagai bentuk komitmen tersebut, Gubernur Gorontalo secara langsung mengajukan permohonan dukungan armada bus kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia.

Meskipun pada saat itu pemerintah pusat tengah menerapkan kebijakan efisiensi dan penajaman anggaran, Menteri Perhubungan tetap memberikan dukungan berupa 19 unit bus yang dimanfaatkan untuk menunjang mobilitas peserta selama kegiatan berlangsung. Selain armada bantuan dari Kementerian Perhubungan, layanan transportasi lokal seperti perusahaan otobus, angkutan sewa khusus, usaha rental kendaraan, transportasi berbasis aplikasi, hingga bentor turut berperan aktif dalam memberikan pelayanan kepada peserta dan tamu PENAS XVII.

Dalam petunjuk pelaksanaan kegiatan, panitia juga mencantumkan informasi mengenai perusahaan jasa transportasi yang dapat menjadi referensi bagi peserta, sebagaimana informasi mengenai hotel dan akomodasi lainnya. Pemanfaatan layanan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia layanan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menanggapi berkembangnya informasi mengenai penyelesaian sisa pembayaran sewa kendaraan selama pelaksanaan PENAS XVII, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo memahami perhatian masyarakat terhadap persoalan tersebut. Namun demikian, pemerintah perlu memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai posisi dan kewenangan pemerintah dalam hubungan kerja sama tersebut.

Menurutnya, penyediaan kendaraan oleh perusahaan otobus maupun usaha rental kendaraan dilaksanakan berdasarkan hubungan kerja sama yang disepakati oleh para pihak. Pemerintah Provinsi Gorontalo tidak menjadi pihak dalam perjanjian maupun transaksi komersial tersebut. Oleh karena itu, penyelesaian hak dan kewajiban yang timbul dari kerja sama dimaksud pada prinsipnya menjadi tanggung jawab para pihak sesuai isi perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap kondusivitas daerah dan keberlangsungan usaha jasa transportasi, Ketua Panitia Daerah PENAS XVII yang juga Kepala Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo bersama Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo telah memfasilitasi pertemuan antara pihak konsorsium penyedia jasa transportasi dengan perusahaan otobus serta pemilik usaha rental kendaraan yang menjadi mitra mereka.

Pertemuan tersebut bertujuan membuka ruang komunikasi, memperjelas informasi yang berkembang di masyarakat, serta mendorong penyelesaian melalui dialog dan musyawarah tanpa mencampuri substansi hubungan hukum maupun kesepakatan bisnis yang telah dibuat oleh para pihak.

Kepala Dinas Perhubungan kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan besaran pembayaran, menafsirkan isi perjanjian, ataupun memutuskan penyelesaian sengketa yang timbul dari hubungan kerja sama tersebut. Peran Pemerintah Provinsi Gorontalo semata-mata sebagai fasilitator agar komunikasi tetap berjalan dengan baik dan penyelesaian dapat ditempuh secara damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawab Panitia Daerah PENAS XVII telah diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, persoalan yang saat ini masih berlangsung merupakan bagian dari hubungan hukum antara para pihak yang menjalin kerja sama penyediaan jasa transportasi.

Pemerintah Provinsi Gorontalo tetap membuka ruang komunikasi apabila diperlukan guna mendukung kelancaran proses penyelesaian. Namun demikian, penyelesaian mengenai hak, kewajiban, maupun nilai pembayaran sepenuhnya menjadi kewenangan para pihak sesuai kesepakatan yang telah dibuat serta mekanisme hukum yang berlaku.

Mengakhiri keterangannya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan itikad baik, komunikasi yang terbuka, serta semangat musyawarah dalam menyelesaikan persoalan yang ada.

"Keberhasilan penyelenggaraan PENAS XVII merupakan kebanggaan bersama yang lahir dari kolaborasi seluruh elemen masyarakat. Semangat kebersamaan tersebut hendaknya tetap dijaga dalam menyelesaikan setiap persoalan pascakegiatan secara profesional, sehingga iklim usaha transportasi tetap kondusif dan citra positif Provinsi Gorontalo sebagai tuan rumah kegiatan nasional dapat terus terpelihara," tutup Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo. 

Comments

Leave A Comment