Dinas Perhubungan mempunyai tugas pokok sebagai perangkat Daerah yang membantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang Perhubungan. - Fungsi Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, maka Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo mempunyai fungsi :
1 | Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan dan pengelolaan keuangan, penyusunan rencana dan program dibidang Perhubungan, |
2 | Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan tugas dibidang Perhubungan |
3 | Â Menyiapkan pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan tata usaha Dinas Perhubungan. |
4 | Melaksanakan tugas Konsultasi dan koordinasi dibidang perhubungan, |
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Dinas mempunyai kewenangan sebagai berikut :
- | Menyusun rencana strategis Dinas, Program / Kegiatan tahunan bidang Perhubungan; |
- | Memberikan pelayanan perizinan dibidang Perhubungan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan |
- | Menyusun laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LKIP) |