Tugas Pokok dan Fungsi


Dinas Perhubungan mempunyai tugas pokok sebagai perangkat Daerah yang membantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang Perhubungan. - Fungsi Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, maka Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo mempunyai fungsi :


1Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan dan pengelolaan keuangan, penyusunan rencana dan program dibidang Perhubungan,
2Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan tugas dibidang Perhubungan
3 Menyiapkan pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan tata usaha Dinas Perhubungan.
4Melaksanakan tugas Konsultasi dan koordinasi dibidang perhubungan,


Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Dinas mempunyai kewenangan sebagai berikut :


-Menyusun rencana strategis Dinas, Program / Kegiatan tahunan bidang Perhubungan;
-Memberikan pelayanan perizinan dibidang Perhubungan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
-Menyusun laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LKIP)