Peraturan Gubernur Gorontalo (Pergub) nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 mulai disosialisasikan kepada masyarakat, Selasa (18/8/2020).
Sosialisasi dihadiri oleh Kapolda Gorontalo Irjenpol Adnas, Danrem 133/Nani Wartabone Brigjen TNI Bagus Antonov Hardito, Kabinda Oneng Subroto serta perwakilan Kejaksaan Tinggi. Sosialisasi ditandai dengan penyerahan Pergub 41 Tahun 2020 dan masker oleh Gubernur Rusli Habibie kepada perwakilan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan unsur mahasiswa.
Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 41 Tahun 2020 Disini
Your email address will not be published. Required fields are marked *